Fintech adalah layanan finansial berbasis teknologi yang membantu masyarakat untuk bertransaksi secara digital. Sebagai bagian dari transformasi digital, fintech berhasil merevolusi industri finansial lewat adopsi teknologi terbaru yang kaya fitur.
Fintech Indonesia termasuk yang paling subur di kawasan regional. Gojek sebagai startup kebanggaan Indonesia bahkan tercatat sebagai fintech dengan nilai kesepakatan investasi terbesar di Asia Pasifik.
Baca juga
- Payment Gateway: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya
- Transformasi Digital: Apa itu dan Mengapa itu Penting
- SaaS: Definisi, Kelebihan, dan FAQ
- Serangan Siber (Cyber Attack), Apa Itu dan Bagaimana Mengatasinya
Di artikel ini, kita akan memahami segala hal tentang fintech mulai dari pengertian, jenis, hingga aturan hukumnya di Indonesia.
Apa itu Fintech?
Fintech adalah singkatan dari Financial Technology. Untuk memahami pengertian fintech secara menyeluruh, kita perlu mempelajari definisi dari dua lembaga pemerintah yang menaunginya: Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengertian fintech menurut BI adalah:
“Penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan / atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan / atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.“
Pengertian fintech menurut OJK adalah:
“Perusahaan yang melakukan inovasi di bidang jasa keuangan dengan sentuhan teknologi modern.“
Ada juga kategori fintech syariah yang menerapkan hukum Islam dalam transaksinya. Mengacu pada fatwa MUI, Pengertian fintech syariah adalah:
“Penyelenggaraan jasa keuangan berbasis prinsip syariah.“
Dari beberapa definisi di atas, kita dapat mengelompokkan semua layanan finansial / keuangan yang berbasis teknologi modern sebagai fintech. Baik itu perbankan, pembayaran, kredit, simpan-pinjam, dan lain sebagainya.
Jadi, pemahaman umum bahwa fintech adalah pinjaman online (pinjol) adalah salah besar. Pinjol termasuk salah satu jenis fintech, namun fintech tidak hanya tentang pinjol. Masih banyak jenis jenis fintech di Indonesia dengan bidang layanan yang bervariasi.
Untuk mengetahui jenis jenis fintech, Anda akan berkenalan dengan beberapa contoh populer di Indonesia.
Jenis Fintech di Indonesia
Jenis fintech menurut Bank Indonesia terbagi ke dalam lima jenis, yaitu:
- Sistem pembayaran.
- Pendukung pasar.
- Manajemen investasi dan manajemen risiko.
- Pinjaman, pembiayaan, dan penyediaan modal.
- Jasa finansial lainnya.
Sedangkan jenis fintech menurut OJK lebih spesifik dan dilengkapi dengan deskripsi lugas. Kategori fintech versi OJK inilah yang akan kita jadikan contoh fintech untuk memperdalam pemahaman.
1. Crowdfunding
Sederhananya, crowdfunding adalah iuran online. Peserta dapat berkontribusi dengan memberikan dana demi melaksanakan tujuan bersama. Salah satu contoh bersejarah crowdfunding fintech adalah pengumpulan dana untuk merealisasikan pesawat R80 karya B.J. Habibie. KitaBisa.com adalah salah satu contoh fintech crowdfunding terbesar dan terpopuler di Indonesia.
2. Microfinancing
Masyarakat kelas menengah ke bawah sering menemui kendala saat hendak mengakses layanan perbankan. Startup microfinancing pun bermunculan untuk menjawab tantangan ini.
Microfinancing adalah layanan pembiayaan berbasis digital untuk masyarakat menengah ke bawah. Model bisnisnya mengutamakan win-win solution: menguntungkan investor namun tetap terjangkau bagi peminjam.
Salah satu contoh microfinancing fintech adalah Amartha yang menjadi mediator antara pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal via aplikasi online.
3. P2P Lending Service
P2P adalah singkatan dari Peer-to-peer, yaitu fasilitas peminjaman uang online dengan modal kecil dan seringkali tanpa agunan (jaminan). Pengertian fintech lending inilah yang sering kita sebut sebagai pinjol.
Tujuan P2P fintech adalah memberikan akses pembiayaan yang mudah dan cepat untuk masyarakat. Manfaat P2P lending bagi masyarakat sangatlah besar, terutama untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
Sayangnya, banyak orang memanfaatkan fasilitas ini hanya untuk kebutuhan konsumtif dan akhirnya terjebak dalam gali lubang tutup lubang. Ditambah dengan banyaknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat luas dengan nilai bunga selangit dan cara menagih yang kurang manusiawi.
Semua itu merusak image fintech P2P lending. Padahal jika dimanfaatkan dengan tepat, fintech lending dapat membantu kita untuk lebih produktif dan meningkatkan taraf hidup.
Agar tidak terjebak, Anda bisa melihat daftar pinjol ilegal OJK per Mei 2021 di sini.
4. Market Comparison
Jumlah investor muda di Indonesia terus meningkat. Bahkan per Februari 2021, investor berusia <= 30 tahun mendominasi pasar modal dengan persentase mencapai 57,02%.
Berangkat dari bangkit dan tumbuhnya iklim investasi tanah air, banyak fintech hadir di bidang market comparison. Market comparison fintech adalah layanan perbandingan pasar untuk memberikan saran investasi pada masyarakat.
Cara kerjanya sama seperti analis dan konsultan keuangan, namun bekerja secara online. Fintech ini berkontribusi besar dalam mengedukasi investor pemula dan kaum muda yang hendak menjajal profit di industri finansial.
5. Digital Payment System
Dibandingkan semua jenis fintech sebelumnya, mungkin digital payment fintech adalah yang paling populer. Digital payment system adalah fintech yang menyediakan fasilitas pembayaran berbagai layanan seperti listrik, air, pulsa, internet, dan lain sebagainya.
Dengan adanya digital payment, transaksi menjadi lebih cepat, mudah, dan aman. Anda bisa membayar tagihan listrik dan air, membeli paket data, hingga top-up voucher game lewat aplikasi ini.
Contoh fintech digital payment Indonesia yang paling terkenal adalah GoPay, OVO, Dana, LinkAja, dan Doku.
Dasar Hukum Fintech di Indonesia
Karena kita sedang berada di fase awal tumbuhnya industri fintech, wajar jika banyak masalah hukum fintech yang terjadi. Penyebabnya bisa dari regulasi yang masih rancu, penyampaian informasi hukum yang kurang maksimal, hingga minimnya pengawasan dari regulator.
Fintech adalah industri baru, sehingga pemerintah perlu lebih banyak pertimbangan dalam membuat produk hukum untuk mengaturnya. Misalnya fintech data center yang berkaitan dengan keamanan data pengguna, mengingatkan kita pada kasus kebocoran data yang kian marak terjadi.
Walau bagaimana pun, pemerintah melalui Bank Indonesia telah menerbitkan beberapa dasar hukum fintech sebagai berikut:
Peraturan Bank Indonesia
- No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
- No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial
Peraturan Anggota Dewan Gubernur
- No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas (Regulatory Sandbox) Teknologi Finansial
- No. 19/15/PADG/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyampaian Informasi, dan Pemantauan Penyelenggara Teknologi Finansial
Lebih jauh, Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017 juga menjelaskan definisi, kategori, hingga kriteria penyelenggaraan fintech di Indonesia.
Dasar hukum fintech saat ini mungkin belum lengkap dan menyeluruh, mengingat dinamika industri teknologi yang begitu cepat. Regulator terus mengkaji dan meneliti berbagai aspek hukum fintech yang akan menjadi dasar hukum yang diharapkan mampu menjadi payung bagi industri besar ini.
Penjelasan lebih rinci tentang hukum fintech bisa Anda baca di sini. Atau klik di sini untuk mempelajari dasar hukum fintech syariah.
Selain itu, BI dan OJK juga menerbitkan halaman FAQ untuk menjawab berbagai pertanyaan seputar fintech yang beredar di masyarakat.
Jika Anda menemukan hal-hal mencurigakan seperti fintech ilegal, pinjol ilegal, atau investasi bodong, Anda bisa mengajukan aduan ke OJK atau BI dengan mengisi form di bawah ini:
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami sarankan untuk menggunakan fintech yang terdaftar di OJK serta selalu mengikuti perkembangan fintech yang masuk SLIK OJK.
Fintech adalah Masa Depan Dunia Finansial
Inovasi di industri finansial adalah langkah besar dalam digitalisasi. Dengan semakin mudahnya layanan pembayaran dan pembiayaan, investasi menjadi kian subur yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis (ekobis).
Setelah memahami pengertian, dasar hukum, jenis fintech dan contohnya, kita dapat menyimpulkan bahwa fintech adalah masa depan industri keuangan untuk kita semua.